10 Larangan Untuk Wanita yang Sedang Haid
Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid Menurut Islam - Menurut pandangan Islam wanita yang sedang haid itu tidak boleh melakukan beberapa jenis bentuk ibadah.
Wanita yang mengalami haid merupakan hal yang wajar. Namun disisi lain kita sebagai kaum muslimin wajib hukumnya mengetahui hal-hal yang dilarang oleh Allah maupun Rasul-Nya.
Postingan artikel kali ini topik pembahasan mengenai Fiqih Ibadah, yaitu larangan bagi wanita yang sedang haid menurut pandangan Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
10 larangan bagi wanita yang sedang haid menurut pandangan Islam berikut penjelasan lengkapnya
Banyak terdapat keterangan mengenai hal ini. Terutama keterangan yang ada di dalam kitab al fiqhul islami wa adillatuhu yang ditulis oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili.
Bahwa ketika seorang wanita sedang haid atau datang bulan, maka dia tidak boleh melakukan hal sebagai berikut.
1. Memegang quran
al-Quran sebagai kitab suci tidak boleh dipegang oleh seseorang yang tidak memiliki wudhu terlebih lagi orang tersebut sedang berhadas besar seperti haid atau dalam keadaan junub. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan untuk dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Namun jika konteksnya dalam kondisi darurat menurut kaidah ilmu fiqih maka hal ini diperbolehkan untuk memegangnya. Misalnya kita melihat quran yang ada di jalan kemudian kita mengambil dengan cara memegangnya untuk memindahkan ke tempat yang lebih utama.
2. Membawa quran
Membawa quran juga merupakan hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan bagi seorang wanita yang sedang haid. Dari penjelasan poin pertama sudah jelas bahwa memegang quran saja tidak boleh, apalagi membawanya.
Jika konteksnya dalam kondisi darurat, maka dibolehkan untuk melakukan larangan pada poin yang kedua ini sesuai dengan penjelasan pada poin yang pertama, yaitu sesuai dengan kaidah ilmu fiqih.
3. Membaca quran
Membaca quran juga salah satu hal yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang wanita yang sedang berada dimasa haid. Membaca disini yaitu dengan mengkalamkan, artinya jelas ada suara yang keluar atau terdengar.
Artinya kalau seorang wanita haid membaca quran dengan kalamnya, maka tidak diperbolehkan dan sebaliknya jika dibacanya didalam hati, maka tidak termasuk kedalam kategori hal yang dilarang.
Sebagai catatan membaca disini bukan berarti wanita yang haid tersebut melakukannya sambil memegang al-Quran. Karena hal ini tidak diperbolehkan sesuai dengan penjelasan sebelumnya, yaitu pada poin pertama.
mengenai membaca quran didalam hati yang dimaksud pada poin disini jika perempuan tersebut adalah seorang tahfidzoh atau seorang penghapal quran yang sedang mengulang hafalannya.
4. Thawaf
Thawaf adalah salah satu bagian dari rukun haji yang dilakukan oleh orang-orang muslim dalam memenuhi rukun islam, yaitu menunaikan ibadah haji atau bagi mereka yang sedang umrah.
Namun wanita yang sedang haid tidak boleh berthawaf. Karena jika dilakukan dalam kondisi haid, maka hukumnya haram dan mendapat dosa. Baik sedang berada dalam perjalanan menuju haji maupun umrah
5. Itikaf
Itikaf merupakan pekerjaan ibadah sunnah yang biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan cara berdiam diri di dalam mesjid, hal ini biasa dilakukan oleh ummat Islam pada waktu yang ditentukan.
Akan tetapi ibadah satu ini tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Karena diharamkan bagi seorang wanita yang sedang haid berdiam diri didalam mesjid atau tempat untuk beribadah kepada Allah subhanahu wataala.
6. Puasa
Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang artinya menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya mulai dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa lainnya.
Puasa dapat dilakukan dengan cara berniat untuk keesokan hari terutama puasa di bulan ramadan. Karena sengaja atau tidak sengaja misalnya lupa dalam membaca niat puasa ramadan, maka tidak sah puasanya dan harus diqadha.
Perlu kita ketahui bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh menjalani puasa. Baik puasa wajib maupun puasa sunnah, keduanya sama saja yaitu sebuah larangan untuk dilakukan wanita yang sedang haid.
7. Shalat
Baik shalat wajib (shalat fardhu) maupun sunnah (bentuk shalat sunnah lainnya) tidak boleh dikerjakan oleh seorang wanita yang sedang haid walaupun dirinya menganggap aman.
Disisi lain shalat ini tentu jauh berbeda dengan kewajiban seorang muslim lainnya yaitu berpuasa. Letak perbedaannya adalah jika shalat tidak diharuskan untuk qadha sedang puasa harus diqadha.
8. Ditalak
Baik seorang istri yang meminta talak kepada suaminya atau suami yang mentalak istrinya yang sedang dalam keadaan haid merupakan hal yang tidak dilarang. Karena hukumnya haram seorang istri yang sedang masa haid ditalak oleh suaminya.
Jika ada seorang suami mentalak istrinya yang sedang haid, maka talaknya batal atau tidak sah dan justru suami tersebut mendapat dosa dikarenakan tindakan yang dilakukannya.
9. Melalui mesjid
Berjalan melalui mesjid juga merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang wanita yang sedang berada dimasa haid.
Hal ini tidak boleh dilakukan karena ada larangan dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalama. Oleh karena itu hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita haid terkecuali kalau memang tidak ada akses jalan lain.
10. Berhubungan dengan suami
Berhubungan dengan suami pada saat masa haid juga termasuk hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh seorang istri yang sedang haid. Bahkan menurut Islam haram jika suami istri melakukan berhubungan pada saat istri sedang haid.
Sekalipun seorang suami mengenakan penghalang pada alat vitalnya, maka tetap saja hukumnya haram atau mendapat dosa jika dilakukan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama didalam kitab karyanya.
Seperti penjelasan di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al Haitami bahwa haram hukumnya seorang istri yang sedang haid berhubungan dengan suaminya walaupun dengan menggunakan penghalang pada batasan tertentu (antara pusar sampai lutut).
Sumber kita referensi:
- kitab al fiqhul islami wa adillatuhu (ditulis oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili)
- kitab safinatun naja (ditulis oleh Salim bin Sumair al-Hadhrami)
- kitab Tuhfatul Muhtaj (ditulis oleh Ibnu Hajar Al Haitami)
Posting Komentar