4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

Daftar Isi

4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu - Berhadats kecil atau tidak memiliki wudhu merupakan bagian dari ilmu fiqih. Bagi kaum muslimin yang tidak memiliki wudhu atau yang memiliki wudhu namun batal wudhunya karena hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, maka baginya tidak diperkenankan untuk melakukan sesuatu berdasarkan beberapa hal.

Jika sesuatu tersebut dilakukan tanpa kondisi darurat, maka si pelaku terkena hukum Haram atau mendapat dosa atau tidak sah dalam beribadah. Berikut ini beberapa hal yang tidak diperbolehkan bagi yang berhadats kecil, yaitu sebagai berikut.

Berikut 4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

1. Haram Shalat

  4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa wudhu merupakan bagian dari syarat sah shalat. Jadi, jika kita melakukan shalat tidak memiliki wudhu atau sedang berhadats kecil, maka shalatnya tidak sah.

Entah itu shalat sunah, shalat fardu, shalat fardu kifayah (shalat jenazah). Jika tidak punya wudhu, maka shalatnya tidak sah.

Sebab ada keterangan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim yang maknanya bahwa Allah subhanahu wata'ala tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Allah subhanahu wata'ala tidak akan menerima shalat jika mushali tidak memiliki wudhu.

2. Haram Thawaf

  4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

Thawaf tingkatannya sama seperti shalat yaitu harus punya wudhu, maka bagi siapa saja yang melakukan thawaf hendaklah memiliki wudhu atau tidak sedang berhadas kecil.

Jika Anda yang bermadzhab imam Syafi'i ketika hendak melaksanakan rukun haji seperti thawaf dianjurkan pindah madzhab ke imam Maliki untuk beberapa hari kedepan sampai kegiatan manasik haji selsai.

Kenapa kita harus pindah madzhab. Sebab ketika thawaf disana terdapat banyak sekali orang yang bukan mukhrim, jika kita tidak pindah madzhab yang ada kita tidak akan selesai-selesai thawafnya.

Letak perbedaan antara madzhab tersebut yaitu: Jika kita bersentuhan dengan orang yang bukan mukhrim, baik sengaja maupun tidak untuk kalangan ulama syafi'iyah tetap membatalkan.

Justru sebaliknya jika imam Maliki tidak membatalkannya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Imam Maliki juga membatalkan jika seseorang yang punya wudhu kemudian bersentuhan/ berjabat tangan dan dalam hatinya terdapat rasa serr.

Dapat dikatakan bahwa imam Syafi'i lebih hati-hati daripada imam Maliki dalam persoalan ini. Nah, oleh karena itu kita disarankan untuk niat pindah madzhab pada saat manasik haji.

Ketika kita berniat pindah ke madzhab imam Maliki, maka saat itu juga ketika wudhu. Wudhunya seperti cara imam Maliki (wajib membasuh seluruh sirah/ rambut bagian kepala), cara solatnya juga fiqih imam Maliki (Shalat shubuh, kunut sebelum ruku).

3. Haram Memegang Qur'an

  4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

Memegang/ mengusap qur'an tidak boleh dilakukan bagi orang yang sedang memiliki hadas kecil kecuali Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalama. Karena Rasul lebih mulia kedudukannya. Hal ini berdasarkan penjelasan yang saya peroleh pada saat di pondok pesantren.

Memegang qur'an saat kita tidak mempunyai wudhu merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan. Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya kita ada di suatu perjalanan. Kita melihat kitab qur'an atau tulisan ayat qur'an yang tergeletak di atas tanah, maka ambil saja walaupun kita sedang tidak punya wudhu.

Bagaimana jika yang dipegang itu sebuah tafsir qur'an? Misalkan tafsir qur'an ibnu katsir. Jika yang dipegang itu merupakan tafsir qur'an, maka tidak apa-apa walaupun sedang berhadas kecil. Karena makna penjelasan pada tafsir lebih banyak dibandingkan dengan makna qur'an utuh.

Bagaimana kalau perbandingannya sama, misalnya makna tafsir dan quran sama-sama 50%. Maka jatuh pada hukum awal yaitu haram memegang mushaf/ qur'an.

Berbeda dengan masalah ketika mengenakan pakaian yang berbahan kain sutra 50% dan sisanya kain biasa, maka diperbolekan untuk memakainya. Diterangkan pula didalam kitab fathul mu'in.

4. Haram Membawa Qur'an

  4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

Pada hukum yang terakhir ini dikiaskan dengan penjelasan sebelumnya, yaitu memegang qur'an saja tidak boleh apalagi membawanya.

Untuk masalah-masalah lainnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah dipaparkan pada poin sebelumnya. Wallahu 'alam bishoab.

Berikut Video Penjelasan Mengenai 4 Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu

Demikianlah artikel mengenai beberapa hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang yang sedang berhadats kecil atau Larangan Bagi Yang Tidak Punya Wudhu. Semoga postingan artikel ini dapat bermanfaat.

Posting Komentar

banner
banner
banner