Waktu yang Disunnahkan untuk Berwisak
Waktu yang disunnahkan untuk bersiwak - Salah satu ibadah yang disunnahkan oleh nabi Shalallahu Alaihi Wassalama untuk ummatnya adalah bersiwak dengan menggunakan kayu dari pohon arok.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bersiwak dapat membersihkan mulut dan mendatangkan keridhaan Allah subhanahu wataala. Demikianlah kurang lebih makna dari hadits imam Bukhari.
Selain dapat membersihkan mulut dan membuat Allah ridha, juga dapat menguatkan gusi gigi, menyegarkan napas, menguatkan pandangan mata, dan menghilangkan bau tak sedap dari mulut (masih banyak lagi).
Karena kebanyakan orang yang kurang mengetahui akan keutamaan dan manfaat daripada bersiwak tersebut, sehingga lebih mengutamakan menggunakan pasta gigi beserta alatnya.
Waktu yang Disunnahkan untuk Bersiwak
Kapan saja waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalama menganjurkan dalam beberapa keadaan, yaitu sebagai berikut.- Sebelum berwudhu
- Sebelum shalat
- Sebelum mengumandangkan adzan
- Sebelum sahur
- Sebelum memasuki mesjid
- Sebelum menuntut ilmu atau belajar
- Sebelum syiar ilmu
- Sebelum tidur dan sesudahnya
- Sebelum membaca quran dan hadits
- Sebelum jima bersama pasangan
- Sebelum makan dan minum, juga setelahnya
Waktu yang Dimakruhkan untuk Bersiwak
Selain waktu yang disunnahkan untuk bersiwak ternyata ada juga waktu yang dimakruhkan, seperti halnya seseorang yang berpuasa myulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) sampai surupnya matahari (waktu maghrib).
Mayoritas para ulama termasuk yang bermadzhab as-safiiyah menyebutkan (khusus yang sedang berpuasa) bahwa diluar waktu yang di atas tidak dimakruhkan. Artinya masuk kedalam sunnah dan dianjurkan dengan syarat-syarat tertentu.
Selain itu, terdapat keterangan dalam kitab fathul muin bahwa menggunakan siwak orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu, maka jatuh hukumnya haram. Artinya kita harus punya izin terlebih dahulu sebelum memakainya.
Demikanlah penjelasan mengenai kapan saja waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat khususnya penulis dan umumnya pengunjung atau pembaca.
Sumber Referensi
Referensi penjelasan yang ada pada postingan ini diambil dari kitab Fathul Muin yang disusun oleh syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari. Wallahu alam bishawab
Berikut Video Pelengkap Penjelasan Mengenai Waktu yang Disunnahkan untuk Bersiwak
Demikianlah postingan artikel mengenai waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan teima kasih sudah mengunjungi blog Mom And Baby.
Posting Komentar