Hukum Menikahi Anak Tiri (Bukan Anak Kandung)
Daftar Isi
Masalah Munakahat No.2 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menikahi anak tiri (sesudah ibunya wafat/meninggal). Ibunya belum dijimak sewaktu hidupnya, baru dijimak setelah wafat. Sah atau tidakkah pernikahan itu?
Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Menikahi Anak Tiri
Jawaban:
Sah nikahnya, sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Iqna', Juz II, hlm. 131, yaitu:
وقضية كلام الشيخ أبى حامد وغيره أنه يعتبر فى الدخول أن يقع فى حياة الأم فلو ماتت قبل الدخول و وطئها بعد موتها لم تحرم بنتها لأن ذلك لايسمى دخولا
Keputusan Syekh Abu Hamid dan lainnya adalah, diperhitungkan adanya dukhul (menjimak) apabila kejadiannya ketika ibu anak tiri itu masih hidup. Kalau wafat/meninggal sebelum dijimak, lalu (karena penasaran umpamanya) dijimak sesudah meninggalnya, maka tidak diharamkan menikahi anak perempuan mayat itu, sebab kejadian demikian tidak dianggap dukhul yang sebenarnya.
Semoga artikel singkat ini dapat membawa berkah buat penulis dan pembaca sekalian. Wallahu 'alam bushawab.
Referensi Tafsir dari postingan ini: Surat An-Nisa' ayat 23