Mengobati Orang Sakit dengan Barang Najis
Masalah penting No.38 Persoalan ummat dalam pandangan Ulama. Pada postingan kali ini, kami akan membahas sedikit mengenai pertanyaan yang terkutip pada buku persoalan ummat yang sering muncul pada saat pengajian rutinan. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan:
Boleh atau tidak mengobati orang sakit dengan barang najis?
Berikut Penjelasan Mengenai Boleh atau Tidak Mengobati Orang Sakit dengan Barang Najis
Mengobati penyakit dengan barang najis diperbolehkan jika tidak ada obat lain dari barang yang suci, hal ini diterangkan dalam kitab Al-Iqna, Juz I, hlm. 75 dan 76, yaitu:
Mengenai riwayat kaum Irniyyin itu diterangkan dalam kitab Syarah Syarqawy, Juz I, hlm.116, yaitu sebagai berikut.
Irniyyin itu ialah segolongan orang yang datang kepada Nabi Saw. dalam keadaan sakit dan mereka memperlihatkan keislaman (untuk memohon diobati). Lalu Nabi Saw. menyuruh mereka pergi ke tempat unta sedekah agar meminum air seni dan air susunya. Lalu mereka melaksanakan perintah Nabi Saw. dan spontan badannya sembuh seketika.
Diterangkan pula dalam kitab I'anatuthalibin, Juz I, hlm.81; dan Al-Bajuri, Juz I, hlm.100, yaitu:
Tidak diwajibkan menjauhi najis pada selain shalat apabila karena kebutuhan (seperti tukang memotong hewan, dsb.), dan seperti orang yang membutuhkan berobat dengan najis itu, misalnya meminum air kencing unta, sebagaimana anjuran Nabi Saw. kepada kaum Irniyyin agar berobat dengan air seni unta. Kalau tidak karena ada kebutuhan, wajib menjauhinya, sebab setiap perkara yang haram dikerjakannya atau digunakannya, wajib pula menjauhinya.
Dalam kitab Al-Madzahibul-Arba'ah, Juz I, hlm.20, dijelaskan sebagai berikut:
Baca juga: Bagaimana Hukum Bernyanyi Menggunakan Ayat-ayat Qur'an?
Demikianlah artikel singkat bahasan tentang boleh atau tidak mengobati orang sakit dengan barang najis. Walaupun artikel ini sedikit kami berharap mudah-mudahan dapat memberikan informasi akurat buat kita semua. Wallahu 'alam bishoab.
Posting Komentar