Patokan Halal atau Haramnya Makanan, Ikan, Hewan, dan Burung
Masalah No. 39 pandangan ulama terhadap Islam. Postingan ini membahas mengenai masalah-masalah penting yang terkadang dipertanyakan dalam sebuah forum pengajian atau rutinan ngaji oleh sebagain masyarakat umumnya.
Pertanyaan: Apakah yang menjadi patokan halal dan haramnya makanan, ikan, hewan, dan burung?
Berikut Penjelasan seputar Patokan Halal atau Haramnya Makanan
Jawaban: Mengenai makanan, yaitu setiap makanan yang enak dimakan, bergizi, dan tidak menjijikkan atau membahayakan kesehatan tubuh atau rohani.
1. Patokan mengenai halal atau haramnya makanan
Allah berfirman sebagai berikut:
Tafsiran ayat ini menurut tafsir Al-Munir, Juz I, hlm. 302, yaitu:
Makanan yang baik-baik itu ialah setiap makanan yang dianggap baik oleh tabiat/jiwa yang sehat, dan makanan yang kotor yaitu setiap makanan yang dianggap kotor/jijik oleh tabiat yang sehat pula. Setiap makanan yang dianggap baik itu halal dan setiap makanan yang dianggap kotor/jijik itu haram dimakan, kecuali kalau berdasarkan dalil yang terperinci/qath'i.
Menurut tafsir Ibnu Katsir, Juz II, hlm.254, sebagai berikut:
Setiap makanan yang dihalalkan Allah ialah yang baik-baik lagi berguna bagi kesehatan dan agama.
Firman-Nya:
Dan Firman-Nya:
Kedua ayat tersebut (di atas) menurut tafsir Al-Jamal, Juz I, hlm. 138; dan Juz II, hlm. 102, merupakan bantahan Allah terhadap kaum kafir Jahiliyah yang mengharamkan unta bahirah, yaitu unta betina yang air susunya hanya bagi berhala; unta saibah, yaitu unta yang dibiarkan/dilepas sekehendaknya untuk berhala dan tidak boleh diganggu oleh manusia; unta wasilah, yaitu unta betina yang beranak betina terus-menerus selama dua kali, kemudian diperuntukkan untuk berhala pula dan anak unta tersebut diharamkan dimakan oleh kaum wanita, hanya boleh dimakan oleh kaum pria, sebagaimana yang diterangkan dalam surat Al-An'am ayat 138.
Kemudian ayat-ayat itu dan ayat-ayat Al-Qur'an lainnya yang bersifat umum, Allah memerintahkan dan menugaskan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk menjelaskannya, sebagaimana firman-Nya:
Dengan demikian, Nabi Muhammad Saw. bertugas menjelaskan maksud Al-Qur'an itu yang kemudian kalau masih kurang jelas terinci, dijelaskan lagi oleh para ulama sebagai pewaris para Nabiyullah.
Di antara penjelasan beliau itu ialah mengenai haramnya setiap yang memabukkan; yang dinash dalam Al-Qur'an hanya khamr, yaitu dengan sabdanya:
Kemudian dijelaskan bahwa haramnya itu bukan hanya memakannya, melainkan uang hasil menjualnya juga haram, yaitu dengan sabdanya:
Demikianlah patokan mengenai halal atau haramnya makanan.
2. Patokan mengenai halal atau haramnya ikan
Ikan ialah hewan yang hidup di dalam air dan tidak kuat hidup di darat.
Firman Allah:
Termasuk ikan laut ialah hewan-hewan lain yang hidup dalam air. Penjelasan Nabi Muhammad Saw. mengenai ikan yaitu:
Kata Abu Hurairah r.a., "Rasulullah Saw. telah bersabda mengenai air laut dan ikannya":
Hadits ini dijelaskan dalam Syarah Subulus-Salam, Juz I, hlm.20:
Karena binatang yang suka hidup di dalam air itu bermacam-macam, ada yang selamanya hidup di air, tetapi tidak kuat lama hidup di darat; dan ada yang bisa hidup di air, tetapi kuat lama hidup di darat misalnya kodok/katak, ular, dan sebagainya. Untuk itu ulama menerangkan sebagai berikut:
Tafsir Ruhul-Bayan, Juz II, hlm. 442, dikatakan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan kalimat "seperti hidupnya binatang yang dibunuh", yaitu binatang yang kalau di darat akan cepat mati, tidak bisa melihat atau bersuara, atau tidak bisa bergerak atas kesadarannya.
Adapun yang bisa hidup di darat dan di laut (dalam air) yang disebut hayyun-fid-darain, haram dimakan dan tidak termasuk binatang air, sebagaimana yang diterangkan berikut ini:
Imam Almawardi mengatakan bahwa binatang laut (air) itu terbagi empat, yaitu:
- Kodok/katak ...dsb. dan binatang air yang berbisa, haram dimakan.
- Ikan dan semua yang hidup dalam air, halal dimakan.
- Binatang darat yang mencari makanan dalam air, seperti burung air, adalah halal.
- Sebaliknya, yaitu binatang air yang mencari makanan di darat adalah haram dimakan.
Kalau binatang yang bisa hidup di darat dan di air, dan mencari makanannya pun begitu, apakah dimasukkan binatang darat atau air, maka harus dilihat dari kebiasaannya yang paling lama; jika lamanya di darat, maka termasuk kategori hewan darat, kalau lama di dalam air, maka termasuk kategori ikan.
3. Patokan mengenai halal atau haramnya binatang darat (Hewan)
Firman Allah:
Mengenai pengertian binatang ternak ini diterangkan dalam tafsir Ruhul-Bayan, Juz I, hlm. 337, yaitu binatang yang berkaki empat, seperti unta, sapi, domba, kambing, dan diikutsertakan pula kijang, banteng, dan sebagainya.
Diterangkan juga dalam tafsir Al-Munir, Juz I, hlm.188, sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan binatang ternak adalah semua binatang yang mengunyah makanannya dua kali serta tidak bertaring dan yang menyerupainya, misalnya kijang, sapi liar, dan sebagainya dari binatang buruan, termasuk keledai liar.
Binatang yang diharamkan dimakan, di antaranya sebagaimana yang di sabdakan Nabi Muhammad Saw.:
Dalam kitab Assirajul-Wahhaj, hlm.566, diterangkan sebagai berikut.
Haram memakan binatang yang sunah dibunuh, yaitu ular, kalajengking, gagak belang, burung elang, tikus, dan binatang buas lainnya yang suka merusak manusia.
Dijelaskan dalam kita Al-Madzahibul-Arba'ah, Juz II, hlm.3, dikatan:
CATATAN:
Hukum tersebut disepakati oleh para imam mazhab empat kecuali sebagian dari ulama mazhab Malik.
Pendapat tersebut diterangkan pula dalam kitab:
- Tanwirul Qulub, hlm.255;
- I'anatuthalibin, Juz II, hlm.349;
- Al-Bajuri, Juz II, hlm.290;
- Qalyubi wa 'Umairah, Juz IV, hlm.257;
- Syarah Syarqawy, Juz II, hlm.452;
- Al-Muhadzab, Juz I, hlm.246.
4. Patokan mengenai halal atau haramnya burung
Burung-burung yang diharamkan ialah sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.:
Kata Ibnu Umar r.a.:
Baca juga: Boleh atau Tidak Mengobati Orang Sakit dengan Barang Najis?
Dalam kitab Fathul-Wahhab, Juz II, hlm.192, dikatakan:
Dan halal semua burung yang bentuknya seperti piit (pipit).
Demikianlah postingan artikel tentang patokan halal atau haramnya makanan, ikan, hewan, dan burung yang bisa kami sampaikan. semoga postingan ini bermanfaat bagi saya dan untuk para pembaca umumnya.
Posting Komentar