Bagaimana Hukum Arisan dengan Cara Diundi?

Daftar Isi

Masalah Mu'amalah No.4 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang hukum arisan dengan cara diundi yang diambil dari kitab Syarah Al-Bajuri, hadits bukhari-muslim dan kitab lainnya.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya arisan dengan cara diundi?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Arisan dengan Cara Diundi

Jawaban:

Sistem arisan dengan menggunakan undian, hukumnya boleh, tidak termasuk perjudian, sebab semua peserta tentu mendapat giliran, tidak dirugikan seperti dalam perjudian.

Hal ini dikiyaskan kepada undian yang dikakukan oleh Nabi Muhammad Saw. terhadap para istrinya ketika akan bepergian, sebagaimana riwayat Aisyah r.a.:

كان رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم إذا أراد سفرا أقرع بين فساءه فأيتهن خرج سهمها خرج معه بها.
Rasulullah Saw. apabila akan bepergian suka mengundi para istrinya, siapa yang keluar bagiannya, beliau berangkat bersamanya (istri yang mendapat undian). (Muttafaq 'alaih).

Adapun yang disebut judi atau qimar atau maisir ialah:

كل لعب يشترط فيه غالبا من المتغالبين شيء من المغلوب.
Setiap permainan yang disyaratkan bagi yang menang ada sesuatu (keuntungan) yang dikalahkan. (dari Ta'rifat, 157)

Dengan demikian, ada yang untung dan ada yang rugi.

Diperbolehkan pula mengundi pembagian barang yang berbeda nilainya, sifatnya, atau bilangannya kepada orang banyak yang kemauannya hampir bersamaan. Hal ini diterangkan dalam kitab Syarah Al-Bajuri, Juz II, halaman 341-343

Demikianlah pembahasan mengenai hukum arisan dengan cara diundi yang bisa kami tulis disini dan semoga postingan singkat ini dapat memberi informasi yang jelas.

Posting Komentar

banner