Hukum Hewan yang Merusak Tanaman Orang Lain

Daftar Isi

Masalah Mu'amalah No.3 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang Hewan yang Merusak Tanaman Orang Lain yang diambil dari kitab Syarah Al-Bajuri dan lainnya.

Pertanyaan:

Apabila hewan peliharaan merusak tanaman orang lain, apakah pemiliknya wajib mengganti tanaman yang dirusak itu?

Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Hewan yang Merusak Tanaman Orang Lain

Jawaban:

Hukum mengganti atau tidak adalah tafsil, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Syarah Al-Bajuri, Juz II, halaman 251, yaitu sebagai berikut:

ومحل ضمان صاحب الدابة .... الخ (أونهارا ضمن صاحبها)

Letak jatuhnya kewajiban pemilik hewan mengganti barang yang dirusak hewannya ialah:

  1. Apabila yang empunya barang tidak lalai mengurusnya, maka pemilik hewan berkewajiban menggantinya.
  2. Apabila pemilik barang lalai memeliharanya, seperti menyimpan barangnya di jalan atau mendekatkannya ke muka hewan, maka pemilik hewan tidak berkewajiban mengganti barang yang dirusaknya, sebab hal itu adalah kelalaian pemilik barang, seolah-olah dia menyia-nyiakan hartanya.
  3. Apabila hewan itu lepas (dari kandang atau tali pengikatnya) dan merusak sesuatu, serta barang yang dirusaknya itu karena kelalaian pemiliknya, seperti ia menaruh barangnya berdekatan dengan tempat hewan, atau ia tidak berusaha mengusir hewan ketika merusak barangnya, maka si pemilik hewan tidak wajib menggantinya.
  4. Apabila hewan lepas sewaktu pemiliknya harus menjaganya, lalu merusak barang seseorang yang sedang dijaganya atau dipeliharanya, maka si pemilik hewan wajib mengganti barang yang dirusaknya itu.
  5. Apabila hewan dilepas pada waktu biasa melepaskannya, lalu merusak barang milik orang lain, maka pemilik hewan tidak berkewajiban menggantinya.
  6. Apabila Menurut ketentuan adat hewan itu harus dipelihara siang dan malam, tiba-tiba dilepaskan, dan merusak barang orang lain, maka pemilik hewan wajib menggantinya.
  7. Barang yang dirusak oleh burung (misalnya merpati, ayam), tidak wajib diganti, sebab biasa dilepas menurut adat.

Hewan yang mengganggu tamu pemiliknya:

ولوكان بداره كلب عقور ........ الخ (عن داره فلاضمان)

Bila seseorang mempunyai anjing galak atau binatang buas, lalu ada orang masuk ke pekarangannya atas seizin pemiliknya, sedangkan orang itu tidak mengetahui kegalakan anjing atau hewannya itu, lalu anjing itu menggigitnya atau hewan itu menerjangnya, maka pemilik anjing itu harus mempertanggungjawabkannya, walaupun tamunya itu orang yang dapat melihat (bukan tunanetra). Bila masuknya tanpa seizin yang empunya anjing, atau pemiliknya memberitahu terlebih dahulu tentang kegalakan anjingnya itu, maka pemilik anjing tidak harus bertanggung jawab, sebab kecelakaan itu disebabkan oleh dirinya sendiri. Bila anjing itu berada di luar pekarangan pemiliknya, lalu melukai orang lain, tidak menjadi tanggung jawab pemiliknya.

Ketentuan itu berdasarkan kaidah sebagai berikut:

العادة محكمة
Adat itu dapat dijadikan hukum.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum hewan yang merusak tanaman orang lain yang bisa kami tulis disini dan semoga postingan singkat ini dapat memberi informasi yang jelas.

Posting Komentar

banner