Hukum Kupon Berhadiah dan Judi

Daftar Isi

Masalah Mu'amalah No.5 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang Hukum islam dalam menanggapi kupon berhadiah dan judi yang diambil dari Ta'rif-judi.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum membeli barang yang harganya, misalnya Rp5.000;, agar mendapat barang seharga Rp50.000; atau agar mendapatkan kupon berhadiah? Termasuk judi atau tidakkah perbuatan itu? Kupon tersebut biasanya terdapat di dalam bungkusan kue makanan anak-anak, dan prodak lain yang baru keluar agar lebih laku.

Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Kupon Berhadiah dan Judi

Jawaban:

Hukum membeli barang, misalnya seharga Rp5.000; agar mendapatkan kupon atau barang seharga Rp50.000; kalau tidak dimaksudkan untuk mendapatkan hadiahnya, tidak apa-apa (boleh), sebab perbuatan itu tidak termasuk judi.

Sedangkan judi bersifat untung-untungan; yang menang mendapat untung, dan yang kalah mendapat kerugian.

Ta'rif judi adalah:

القمار كل لعب يشترط فيه غالبا من المتغالبين شيئ من المغلوب
Setiap permainan yang mengandung persyaratan di mana dari yang kalah mesti ada sesuatu keuntungan bagi yang menang (yang kalah pasti menanggung kerugian).

Keuntungan yang didapat dari kupon berhadiah tersebut adalah HALAL, sebab kita membeli barang tersebut dengan cara yang halal, dan hadiah itu pun diberikan atas kerelaan orang yang menjual barang tersebut agar barangnya laris di pasaran.

Posting Komentar

banner