Sumbangan untuk Orang yang Mengadakan Hajatan
Masalah Mu'amalah No.6 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama. Artikel singkat ini memberikan penjelasan tentang hukum sumbangan untuk orang yang mengadakan hajatan yang diambil dari kitab Syarah Syarqawi, Syarah Al-Bajuri, dan kitab I'anatuthalibin.
Sebelumnya kita bacakan shalawat dulu kepada nabi Saw., agar postingan ini tambah berkah.
Pertanyaan:
Bagaimana status hukum barang atau uang sumbangan untuk orang yang mempunyai hajatan atau kenduri? Apakah akan menjadi utang yang wajib dibayar ataukan tidak?
Berikut Jawaban dan Penjelasan Hukum Sumbangan untuk Orang yang Mengadakan Hajatan
Jawaban:
Sumbangan barang atau uang yang diberikan kepada orang yang mempunyai hajatan adalah ikhtilaf antara hibah dan utang, sebab sudah menjadi adat kebiasaan suka dibayar, bahkan disebut juga "utang sambung". Kecuali yang tidak bisa dibayar, seperti memberi sesuatu kepada anak yang baru dikhitan, atau menyumbang/ memberi sesuatu kepada orang yang akan pergi ibadah haji, dan sebagainya. Ini tidak bisa dibayar, dan karena itu tidak semua orang yang datang kepada orang yang mengadakan khitanan atau sedekah akan pergi ibadah haji itu memberi sumbangan, kecuali hanya beberapa orang saja. Hal ini berdasarkan pada keterangan dalam kaidah Ushul Fiqih:
Dalam kitab Syarah Syarqawi, Juz II, hlm. 280, disebutkan:
Dalam Syarah Al-Bajuri, Juz II, hlm. 128, menjelaskan:
Dalam kitab I'anatuthalibin karya Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho ad-Dimyathi as-Syafi’I yang masyhur dengan julukan al-Bakri, Juz III, hlm. 48 dan 51, dikatakan sebagai berikut:
Menurut persyaratan ini (yang dijelaskan dalam kitab I'anatuthalibin [di atas]) dapat diambil perkataan para ulama, bahwa sumbangan itu hukumnya menjadi utang.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum sumbangan untuk orang yang mengadakan hajatan yang bisa kami tulis kembali disini dari sumber buku Persoalan Ummat dalam Pandangan Ulama dan semoga postingan singkat ini dapat memberi informasi yang jelas serta bermanfaat sampai hari akhir. aamiin
Posting Komentar